Belajar Pembukuan kali ini adalah tentang pengertian pembukuan. Pada dasarnya pembukuan di semua perusahaan dibuat sama tergantung besar kecilnya perusahaan itu beroperasi. Menurut situs http://tax-center.pajak.go.id/tkb/KUP/10/KUP-81 pengertian pembukuan itu ada undang-undangnya seperti di bawah ini:
"(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 28)"
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Demikian sobat pengertian tentang Pembukuan semoga bermanfaat :)
mari kita belajar pembukuan >> pembukuandanpajak.net
ReplyDeleteselain itu kita juga harus mengerti dasar-dasar pembukuan yang harus dimiliki oleh setiap bisnis
ReplyDelete